Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PEMBINAAN DN PENGAWASAN DIAN HUSADA

Rumah sakit merupakan salah satu institusi penting dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, mengemban 4 fungsi, yaitu:

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan;
  3. Penyelanggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia; dan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, serta penapisan teknologi bidang kesehatan.
Agar keempat fungsi tersebut dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan rumah sakit yang ditetapkan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit.

Arah Pembinaan dan Pengawas

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menentukan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pembinaan dan pengawasan tersebut diarahkan untuk:
  1. Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
  2. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
  3. Keselamatan pasien;
  4. Pengembangan jangkauan pelayanan; dan
  5. Peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, menurut Pasal 54 ayat (3) UU Rumah Sakit, mengangkat tenaga pengawas sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Tenaga pengawas tersebut menurut Pasal 54 ayat (4), melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
Yang dimaksud dengan pengawasan teknis medis adalah audit medis. Yang dimaksud dengan pengawasan teknis pemumahsakitan adalah audit kinerja rumah sakit. Audit medis dan audit kinerja menurut Pasal 39 ayat (1) UU Rumah Sakit, harus dilakukan dalam penyelenggaraan rumah sakit.
Menurut Pasal 39 ayat (3) audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Berbeda dengan ketentuan Pasal 54 ayat (4), Pasal 39 ayat (4) UU Rumah Sakit menentukan audit kinerja eksternal dapat dilakukan oleh tenaga pengawas. Menurut Pasal 39 ayat (4) audit kinerja rumah sakit secara eksternal oleh tenaga pengawas bersifat opsional, karena digunakan kata “dapat” sebelum kata “dilakukan. ”Sedangkan menurut Pasal 54 ayat (4), tenaga pengawas memang diangkat untuk melaksanakan audit medis dan audit kinerja rumah sakit.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar