Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

hubungan standar praktek kebidanan dengan hukum

Hubungan Standar Praktek Kebidanan Dengan Hukum dan Perundang-undangan 
 
Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi.Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam PERMENKES RI No. HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.1.Lingkup Praktek KebidananLingkup prakek kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem, remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilandan selanjutnya. Hal ini berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukanasuhan sertanasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.2.Standar Praktek KebidananStandar I : Metode asuhan. Metode asuhan meliputi : pengumpulan data, penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.Standar II : Pengkajian Pengumpulan data tentang status kesehatan kliendilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.Standar III : Diagnosa KebidananDiagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkananalisis data yang telah dikumpulkan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar