Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

WEWENANG BIDAN DIAN HUSADA


 Kewenangan Bidan Dalam Praktik.


Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 tentang
Ketentuan Tentang Wewenang Terbatas Bagi Bidan yang dicabut dan diganti
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang
Bidan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang
Wewenang Bidan. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996
tentang Registrasi dan Praktik Bidan, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
363/Menkes/Per/IX/1980 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989
menjadi tidak berlaku lagi. Dalam perkembangannya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, dimana peraturan
ini juga diperbaharui dan dicabut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
.
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan
pelayanan yang meliputi:

1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.


Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah,
prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa
antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada
masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.





(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :



penyuluhan dan konseling;

pemeriksaan fisik;

pelayanan antenatal pada kehamilan normal;

pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu
hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I,
preeklamsi ringan dan anemi ringan;

pertolongan persalinan normal;

pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak
sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD)
tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia
karena inersia uteri primer, post term dan pre term;

pelayanan ibu nifas normal;

pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio
plasenta, renjatan dan infeksi ringan;

pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi
yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :

pemeriksaan bayi baru lahir;

perawatan tali pusat;

perawatan bayi;

resusitasi pada bayi baru lahir;

pemantauan tumbuh kembang anak;

pemberian imunisasi;

pemberian penyuluhan.






Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada
wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit
ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.

Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu,
berwenang untuk :



memberikan imunisasi;

memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan
dan nifas;

mengeluarkan placenta secara manual;

bimbingan senam hamil;

pengeluaran sisa jaringan konsepsi;

episiotomi;

penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II;

amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm;

pemberian infus;

pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika
dan sedativa;

kompresi bimanual;

versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan
seterusnya;

vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul;

pengendalian anemi;

meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu;

resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia;

penanganan hipotermi;

pemberian minum dengan sonde /pipet;

pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan
obat sesuai dengan Formulir VI terlampir;

pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.



2. Pelayanan keluarga berencana;


Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana
berwenang untuk :

memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan
dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan
kondom;

memberikan penyuluhan/konseling pemakaian
kontrasepsi;

melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim;

melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
tanpa penyulit;

memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan,
keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.





3. Pelayanan kesehatan masyarakat



Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
berwenang untuk :

pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan
ibu dan anak;

memantau tumbuh kembang anak;

melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas;

melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan
pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual
(IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) serta penyakit lainnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar